ICW: DPR RI Lamban Fit And Proper Test 8 Capim KPK
ICW mempertanyakan lambannya kerja DPR menyikapi delapan nama Calon KPK
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mempertanyakan lambannya kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyikapi delapan nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan surat berisi delapan nama itu kepada pimpinan DPR pada pertengahan September 2015.
"Sesuai Undang-undang (UU) KPK, DPR memiliki kewajiban memilih dan menetapkan 5 pimpinan KPK," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri kepada Tribun, Selasa (10/10/2015).
Febri ingatkan, UU KPK tidak memberi kewenangan kepada DPR untuk menolak atau memberi persetujuan atas proposal capim KPK dari Presiden.
"Kalau DPR lambat memilih maka berarti mereka lambat menunaikan kewajiban yang diamanatkan oleh UU KPK," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan DPR telah menyerahkan delapan nama Capim KPK kepada Komisi III DPR.
Penyerahan nama dilakukan setelah pimpinan DPR menerimanya dari Presiden Jokowi. Kini, tinggal Komisi III DPR yang menentukan jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon tersebut.
"Memang terakhir dikirimnya di akhir masa sidang. Karena Anda tahu bahwa hasil dari Bamus, kami baru menyerahkan itu ke Komisi III setelah rapat konsultasi dengan Presiden," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Fahri pun mengungkap bahwa penyerahan nama baru dilakukan, sebab ada rencana untuk membahas revisi UU KPK terlebih dulu.
"Karena waktu itu rencananya kan revisi dulu. Tapi karena Presiden belum setuju, ya sudah kita kembalikan ke Komisi III," ujarnya.
Fahri pun membantah pernyataan sejumlah anggota Komisi III yang menyebut pimpinan DPR belum mendelegasikan tugas uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
"Sudah saya serahkan. Saya yang teken (tanda tangan)," ujarnya.