Sidang Perdana Uji Materi Pasal Prostitusi Digelar MK Hari Ini
Sidang perdana uji materi pasal 506 dan pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sidang perdana uji materi pasal 506 dan pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/11/2015).
Gugatan uji materi tersebut diajukan Pieter Ell, pengacara Robby Abbas terpidana perkara muncikari kalangan artis,
"Nanti 15.00 WIB, kita mulai sidang perdana di Mahkamah Konstitusi," kata Pieter Ell saat dihubungi melalui telepon, Selasa (10/11/2015).
Pieter mengajukan uji materi No. 132/PUU-XIII/2015 untuk pasal 506 dan 296 tentang tindak prostitusi karena dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang menjelaskan kesamaan kedudukan di depan hukum.
"Pasal itu diskriminatif hanya jerat muncikari, tapi pengguna dan artis pelaku prostitusi tidak dijerat," kata Pieter Ell.
Mengenai kehadiran artis yang pernah terlibat pada perkara kliennya, Pieter menyerahkan pada hakim konstitusi di MK.
"Kita lihat saja apa hakim menilai perlu dihadirkan," katanya.
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar, menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan kepada Robby Abbas karena tindak prostitusi yang melibatkan kalangan artis dan model. Tidak puas atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman pada kliennya dan tidak ikut menghukum pengguna jasa esek-esek dan artis yang ditawarkan Robby, Pieter ajukan uji materi ke MK.