Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Johanes Sondakh Terkait Kasus Korupsi di Universitas Udayana

Johanes akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK Periksa Johanes Sondakh Terkait Kasus Korupsi di Universitas Udayana
TRIBUN/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, telah kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). Pembangunan gedung itu, dijadwalkan selesai pada akhir November 2015 sehingga bisa diserahkan ke KPK pada awal Desember 2015. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur PT Putra Makmur Sejahtera, Johanes Sondakh terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011.

Johanes akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW (Dudung, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriaati, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Menurut Yuyuk, pemanggilan tersebut karena Johanes diduga kuat mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Selain memeriksa Johanes, penyidik juga memeriksa Dudung sebagai tersangka.

Pada kasus tersebut, KPK juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Udayana Made Meregawan sebagai tersangka.

Made dan Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 - 2011 dengan nilai proyek sekitar 120 miliar rupiah.

Berita Rekomendasi

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 30 miliar rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas