Penyelenggara IPT 1965 Jelaskan Alasan Pilih Den Haag sebagai Tempat
Dolorosa Sinaga menyatakan dipilihnya Den Haag, Belanda sebagai tempat peradilan setelah upaya menyelengarakan hal serupa mendapatkan tanggapan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT) 1965 untuk mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada pembersihan anggota Partai Komunis Indonesia yang berlangsung di Den Haag, Belanda, sempat mendapat penolakan dari beberapa tokoh.
Pasalnya, Belanda masih dianggap penjajah yang memiliki dosa atas hilangnya berjuta rakyat Indonesia dan peradilan ini dinilai membuka aib sejarah.
Koordinator IPT 1965 di Jakarta, Dolorosa Sinaga menyatakan dipilihnya Den Haag, Belanda sebagai tempat berlangsungnya peradilan tersebut setelah upaya menyelengarakan hal serupa tidak mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Indonesia.
"Para aktivis selama ini tidak pernah dapat jalan pengungkapan kebenaran. 50 tahun pembungkaman di mana kita bisa mengartikan pemerintah tidak punya niat baik untuk bertanggung jawab selesaikan masalah ini," kata Dolorosa Sinaga dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Suwarjono menyebutkan peradilan rakyat ini tidak terselenggara jika Pemerintah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan.
"Selama ini, kasus 1965 hanya dipingpong antara Kejaksaan dan Komnas HAM. Terakhir berkasnya sudah dikembalikan Kejaksaan ke Komnas HAM," kata Suwarjono.
Pemilihan Den Haag, menurut Suwarjono, pada awalnya bukan pilihan awal. Ketua AJI menjelaskan pada mulanya IPT 1965 rencana diadakan di Jenewa, Swiss, tapi karena alasan biaya penyelenggaraan maka dipilih Den Haag.
Ketua YLBHI, Alvon Kurnia Palma yang turut hadir dalam konferensi pers ini, menjelaskan Den Haag alasan lain dipilihnya Den Haag karena kota itu merupakan simbol peradilan internasional. Lembaga seperti Mahkamah Pidana International (International Court of Justice) dan beberapa pengadilan antar bangsa penting lain pernah mengambil tempat di Den Haag.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.