Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Harap Dokter Mulai Terbiasa Tolak Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar para dokter tidak menerima gratifikasi dari siapapun.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Harap Dokter Mulai Terbiasa Tolak Gratifikasi
dok.tribunnews
KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar para dokter tidak menerima gratifikasi dari siapapun.

"Dokter harus mulai dengan keterbiasaan untuk menolak pemberian-pemberian dari siapapun yang terkategorisir sebagai gratifikasi ataupun sebagai suap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Minggu (15/11/2015).

Aturan mengenai gratifikasi dari perusahaan farmasi kepada para dokter sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 14/2014 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, kode etik kedokteran di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kode etik farmasi.

Pimpinan lembaga antirasuah tersebut melihat sampai saat ini dokter menerima gratifikasi masih kerap terjadi.

KPK dan penegak hukum lainnya, kata Indriyanto, dapat menelusuri dugaan tindak pidana gratifikasi yang diberikan perusahaan farmasi kepada dokter, khususnya dokter yang berstatus penyelenggara negara dan PNS.

Tindaklanjut itu dapat dilakukan jika para dokter tidak melaporkan pemberian dari pihak manapun hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Berita Rekomendasi

Sebab itu, tegas Indriyanto setiap dokter segera melaporkan pemberian dari pihak manapun kepada KPK sebelum batas waktu yang dapat dikategorikan gratifikasi.

Dari laporan itu, KPK dapat segera mengkaji apakah pemberian itu termasuk gratifikasi atau tidak.

"Perinsipnya dilaporkan kepada KPK. Sifat perbuatan gratifikasi adalah administratif, kecuali adanya pelanggaran batas waktunya. Kalau ada dugaan pelanggaran gratifikasi yang terkait para dokter yang dianggap sebagai penyelenggara negara dan PNS, penegak hukum dapat menelusuri hal ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas