Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jero Wacik Disebut Perintahkan Mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Kumpulkan DOM Tambahan

Didi pun tak menampik bahwa perintah pengumpulan uang itu diluar dana DOM resmi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jero Wacik Disebut Perintahkan Mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Kumpulkan DOM Tambahan
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Suasana jalannya sidang kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) Kementerian ESDM, atas terdakwa Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi menjadi saksi untuk terdakwa bekas Menteri ESDM Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/11/2015).

Dalam persidangan Didi membenarkan adanya perintah untuk mengumpulkan tambahan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk Jero Wacik.

Perintah itu datang dari Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai Sekjen ESDM.

Menurutnya, Waryono mengumpulkan sejumlah kepala biro dalam rapat inti.

Rapat itu digelar beberapa waktu setelah Jero menjabat sebagai menteri ESDM.

Dalam rapat itu, Warono menunjuk Sri Utami menjadi koordinator kegiatan satker di Setjen ESDM.

Sri Utami bertugas mengkoordinasikan kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk memperoleh dana dengan jalan tak sah.

BERITA REKOMENDASI

"Semua kegiatan di biro-biro agar berkordinasi dengan kordinator pelaksana anggaran sekjen Bu Sri Utami. Ada kegiatan di biro-biro harus melalui lelang, pelelangannya harus diserahkan ke Bu Sri Utami. Dengan dikoordinasikan bu Sri Utami diharapkan ada ucapan terimakasih dari pemenang lelang. Pada akhirnya ada dana-dana itu dihimpun bu Sri Utami," kata Didi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).

Menurutnya, sebelum rapat inti tersebut, dirinya memang dipertemukan dan dikenalkan oleh Waryono ke I Ketut Wiryadinata yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri ESDM. Dalam pertemuan itu, Wiryadinata sempat menyinggung soal dana oprasional menteri ESDM.

Kepada Wiyadinata disampaikan bahwa dana dom di ESDM saat itu sebesar Rp 100 juta setiap bulannya. Wiryadinata sempat heran lantaran saat Jero menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) anggaran domnya sebesar Rp 300 juta setiap bulannya.

Mendengar hal itu, Didi bersama Susianto selaku kepala biro hukum ESDM saat itu kemudian diperintah Waryono untuk berkoordinasi dengan kementrian keuangan terkait dana dom tersebut. Utamanya untuk mengusahakan agar dana dom ESDM sama dengan dana dom Kemenbupar.

Namun, Kemenkeu saat itu mengeluarkan sudar edaran soal kenaikan dana dom Menteri ESDM menjadi Rp 120 juta perbulan. Alhasil permintaan kenaikan itu tak bisa dilakukan.


"Kita usahakan tapi disana tetep ngga bisa," katanya.

Didi kemudian melaporkannya ke Waryono. Setelah itu, Waryono memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan dana tambahan DOM.

Didi pun tak menampik bahwa perintah pengumpulan uang itu diluar dana DOM resmi.

"Harus diusahakan jadi Rp 300 juta," kata Didi.

Diketahui, Jero Wacik didakwa tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831. Dalam dakwaan kesatu Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, Jero didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10.381.943.075. Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut. Pada dakwaan ini, Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terakhir, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349.065.174. Atas perbuatan itu, Jero dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas