Jaksa Penyidik Kejagung Ditarik 'Pulang', KPK: Masa Kerja Yudi Masih Ada Harus Lanjut
Padahal, Yudi dalam tugas menangani kasus terdakwa Otto Cornelis Kaligis dan terdakwa Patrice Rio Capella
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tiba-tiba menarik pulang jaksa Yudi Kristiana yang sedang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Padahal, Yudi dalam tugas menangani kasus terdakwa Otto Cornelis Kaligis dan terdakwa Patrice Rio Capella.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat dari Kejaksaan Agung.
Yuyuk menambahkan, Yudi harus menyelesaikan masa kerjanya di KPK.
"Saat ini belum ada surat resmi yang diterima oleh Pimpinan KPK dari Kejaksaan tentang penarikan Yudi Kristiana, salah satu jaksa yang bertugas di KPK," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Menurut Yuyuk, Yudi pertama kalinya betugas di KPK tahun 2011 dan telah menyelesaikan masa kerja 4 tahun pertama pada 2015.
Masa kerja Yudi pun diperpanjang pada September 2015 lalu untuk empat tahun ke depannya. Jika masa kerja tersebut selesai, masa kerja bisa diperpanjang lagi dua tahun selanjutnya.
"Masa kerja yang bersangkutan masih ada dan harus tetap diselesaikan," tukas Yuyuk.
Sementara itu, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan Yudi ditarik lantaran mendapat promosi dari Kejaksaan Agung.
"Untuk promosi jabatan Dr Yudi. Bagi saya, penyegaran ini wajar saja sebagai bentuk promosi yang bersangkutan walau kami juga kehilangan Dr Yudi sebaga salah satu jaksa terbaik yang ditempatkan di KPK, kata Indriyanto saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Indriyanto menepis penarikan tersebut berhubungan terkait perkara yang kini ditangani Yudi.
"Sama sekali tidak ada kaitan dengan penanganan kasus OCK. Sama sekali tidak ada kaitanya. Semua JPU KPK saya anggap tegas dan berani serta lurus-lurus saja," kata dia.
Sekadar informasi, terkait kasus bansos dan lain-lan di Sumatera Utara, Evy Susanti mengatakan pihaknya menyiapkan dana 20 ribu Dolar Amerika Serikat untuk Jaksa Agung.
Kesediaan dana tersebut sudah disampaikan kepada Capella yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem.'
Selain itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sahat Maruli Hutagalung disebut-sebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.