Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Nilai Surat Edaran Ujaran Kebencian Relevan Diterapkan

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM, Muhammad Nurkhoiron, menilai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015, tentang penanganan ujaran kebencian rel

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Nilai Surat Edaran Ujaran Kebencian Relevan Diterapkan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Muhammad Nurkhoiron (paling kiri) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Muhammad Nurkhoiron, menilai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015, tentang penanganan ujaran kebencian relevan diterapkan agar masyarakat memahami kebebasan berekspresi.

"Ini ada kaitan mengurangi potensi kebencian yang berdasarkan pada agama, ras, suku dan antar golongan (SARA)," ujar Nurkhoiron kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Dia menjelaskan paling penting surat edaran dapat mengimplementasikan fungsi aparat kepolisian untuk melakukan upaya pencegahan kejahatan.

Namun, dia meminta, agar aparat kepolisian tidak menyalahgunakan surat edaran tersebut untuk menangkap orang.

"Ada kasus pencemaran nama baik yang tidak merendahkan martabat orang lain. Misal, kasus Ahmad Dani dan Farhat Abbas," tuturnya.

Dia menilai surat edaran lahir untuk mengatur bagaimana menyalurkan ekspresi terhadap sesama manusia dalam suatu perbedaan.

Berita Rekomendasi

Masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang surat edaran tersebut karena selalu dihubungkan dengan kebebasan sesorang.

"Saya yakin polisi tidak menggunakan pasal sembarangan. Pro dan kontra itu sebenarnya menghilangkan substansi dari hatespeech itu," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas