Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Nilai Penetapan Tersangka Fahmi Zulfikar Dipaksakan

Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS berpendapat penetapan tersangka terhadap kliennya sangat dipaksakan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Nilai Penetapan Tersangka Fahmi Zulfikar Dipaksakan
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Ilal Ferhard 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS berpendapat penetapan tersangka terhadap kliennya sangat dipaksakan.

"Saya melihat penetapan tersangka ini terlalu dipaksakan. Karena kan ini sudah cukup lama dan masuk ke fakta pengadilan tersangka sebelumnya Alex Usman. Kok baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka," terang Ilal Ferhard yang juga kuasa hukum dari Fahmi Zulfikar, Selasa (17/11/2015) di Bareskrim.

Ilal menambahkan pihaknya juga tengah memikirkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka pada kliennya dan kini untuk pengajuannya masih dipersiapkan.

"Praperadilan bisa juga kami tempuh, kalau penetapan tersangka ini sepihak. Kalau tidak tergambar pidananya," ujar Ilal.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.

Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor, sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih berproses ‎di kejaksaan (P19).

Berita Rekomendasi

Sementara penetapan tersangka pada dua anggota DPRD DKI, yaitu Fahmi dan Firmansyah‎ baru dilakukan pekan kemarin melalui gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang dimiliki penyidik.

Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas