Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Berharap OC Kaligis Dituntut Rendah

Kuasa hukum Kaligis, Humprey Djemat mengatakan, kliennya siap mendengarkan tuntutan JPU KPK.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kuasa Hukum Berharap  OC Kaligis Dituntut Rendah
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Pengacara Fredrich Yunadi mengklaim kliennya Madun, seorang aktivis LSM menjadi korban kriminalisasi oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan kliennya banyak tahu perbuatan nakal oknum KPK sehingga ditahan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus suap kepada tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Medan (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Rabu (18/11/2015).

Kuasa hukum Kaligis, Humprey Djemat mengatakan, kliennya siap mendengarkan tuntutan JPU KPK.

Dirinya berharap Kaligis mendapat tunutan lebih rendah. Hal itu lantaran Kaligis tidak ditersangkakan hingga diadili karena operasi tangkap tangan (OTT) juga terbukti menyuap hakim.

"Harapannya tuntutan lebih rendah," kata Humphrey, Rabu (18/11/2015).

Sidang pembacaan tuntutan pidana rencananya akan dilangsungkan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Berita Rekomendasi

Namun Kaligis hanya mengakui pemberian uang senilai 1.000 dolar AS kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Kaligis dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Tipikor. Hukuman maksimal Pasal 6 ayat 1 huruf a 15 tahun sedangkan Pasal 13 ancaman maksimalnya 3 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas