Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Mengganggu, Propam Tunda Pengusutan Laporan RJ Lino

Menurut Budi, laporan tersebut sangatlah mengganggu

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dianggap Mengganggu, Propam Tunda Pengusutan Laporan RJ Lino
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (18/11/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Irjen Pol Budi Winarso angkat bicara soal kubu R.J Lino yang mengadukan ketidakprofesionalan penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi di Pelindo II ke Propam Mabes Polri.

Laporan dengan nomor STPL/128/X/2015/Yanduan pada Selasa 13 Oktober 2015 pukul 14.30 WIB‎ itu, dimana pihak Lino melaporkan lima penyidik ke Propam sudah diterima oleh pihaknya.

"‎Laporannya sudah diterima. Tapi dibiarkan dulu, tidak diteruskan. Biar perkaranya jalan dulu. Nanti kalau Propam turun malah jadi intervensi. Bagaimana kasus mau selesai,"ujarnya Kamis (19/11/2015) di Mabes Polri.

Menurut Budi, laporan tersebut sangatlah mengganggu. ‎Pasalnya saat ini para penyidik yang dilaporkan tengah fokus menyelidiki kasus itu.

"Biarkan dulu, baru diperiksa lapor, jadi tersangka lapor ke Propam. Nanti kalau berkas P21, disidang tapi tersangka tidak dihukum baru penyidiknya saya periksa," ujar Budi.

‎Untuk diketahui, berbagai upaya dilakukan pihak RJ Lino, Direktur Utama Pelindo II untuk mencari keadilan atas namanya yang terseret di kasus dugaan korupsi pengadaan 10 Mobile crane di Pelindo II.

Upaya-upaya yang ditempuh pihak R.J Lino bersama kuasa hukum PT Pelindo II yakni dengan melaporkan adanya dugaan ketidakprofesionalan para penyidik di Bareskrim Polri yang menanganani kasus tersebut ke Biro Wasidik.‎

Berita Rekomendasi

Bahkan tidak hanya itu, ‎pihak kuasa hukum R.J Lino, Frederich Yunadi melalui anak buahnya juga mengadukan soal ketidakprofesionalan penyidik ke Propam Mabes Polri.

"‎Saya juga buat pengaduan ke Propam, pokoknya hajar habis," kata Frederich, Minggu (8/11/2015) silam.

Dalam surat tanda penerimaan laporan STPL/128/X/2015/Yanduan pada Selasa 13 Oktober 2015 pukul 14.30 WIB, pihak Lino melaporkan lima penyidik ke Propam atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik di Subdit TPPU Money Laundering Bareskrim Polri.

Laporan tersebut, diterima oleh AKP Sari Mulya Dewi, selaku KA TIM II Sentral Pelayanan Propam.

"Saya berharap laporan di Wasidik dan di Propam di proses terus," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas