Kata Kapolri, Rekaman Pencatutan Nama Jokowi-JK Tak Perlu Diuji di Labfor
Diduga Setya Novanto mencatut nama Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya Freeport.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama sekitar 15 menit, Kamis (19/11/2015) Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyambangi kediaman Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Jakarta Selatan.
Tujuan kedatangan mereka yakni melakukan konsultasi dengan Badrodin soal rekaman pembicaraan yang diduga Ketua DPR Setya Novanto dengan PT Freeport.
Dimana di pembicaraan itu, diduga Setya Novanto mencatut nama Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla (JK) terkait perpanjangan kontrak karya Freeport.
"Sudah bertemu, hanya sebentar sekitar 15 menit untuk konsultasi saja bersama tiga anggota MKD dan satu stafnya," kata Badrodin.
Ditegaskan Badrodin, MKD datang menemui dirinya untuk rapat konsultasi mengenai rekaman pembicaraan yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
Dalam perbincangan, MKD menanyakan pada mantan Kapolda Jawa Timur itu, apakah sidang etik terhadap Setya Novanto perlu mengecek keaslian rekaman terlebih dahulu atau tidak.
"Mereka konsultasi masalah rekaman. Apakah rekaman itu perlu diperiksa di laboratorium Forensik atau tidak. Saya bilang tidak usah, di sidang saja. Sesuatu yang sudah diakui tidak usah melakukan pengecekan. Konsultasi beda dengan laporan, tadi bukan laporan," tuturnya.
Badrodin kembali menegaskan, pertemuan itu adalah konsultasi bukan laporan pihak MKD mengenai pencatutan nama Presiden oleh Ketua DPR ke Mabes Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.