Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Sekjen The Jakmania

Penangguhan penahanan diberikan atas dasar beberapa pertimbangan

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Sekjen The Jakmania
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37). Penangguhan penahanan diberikan pada Kamis (19/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37). Penangguhan penahanan diberikan pada Kamis (19/11/2015).

"Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas tersangka Febrianto," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal.

Penangguhan penahanan diberikan atas dasar beberapa pertimbangan. Pertimbangan berupa, jaminan beberapa orang, tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, berlaku kooperatif, dan membuat surat penangguhan penahanan.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu mengatakan pemberian penangguhan penahanan diberikan atas dorongan kuat Steering Committe Piala Presiden, Maruarar Sirait dan Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar.

"Polda Metro Jaya mempertimbangkan sehingga penyidik mengabulkan penangguhan permohonan," kata dia.

Meskipun telah mendapatkan penangguhan penahanan, tetapi kata Iqbal, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan.

"Proses hukum terus berlanjut," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37) pada Selasa (20/10/2015).

Dia ditetapkan tersangka karena dinilai telah cukup bukti melakukan provokasi menjelang laga final Piala Presiden 2015.

Penetapan tersangka Febrianto didasarkan pada beberapa alat bukti. Alat bukti itu berupa dokumen, laptop, telepon genggam dan keterangan saksi lain.

Dia terbukti melakukan provokasi menyebarkan hasutan, mengarah kekerasan, ajakan di dalam akun media sosial, twitter.

Atas perbuatan tersebut, Febrianto, disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas