Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Sekjen The Jakmania
Penangguhan penahanan diberikan atas dasar beberapa pertimbangan
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37). Penangguhan penahanan diberikan pada Kamis (19/11/2015).
"Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas tersangka Febrianto," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal.
Penangguhan penahanan diberikan atas dasar beberapa pertimbangan. Pertimbangan berupa, jaminan beberapa orang, tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, berlaku kooperatif, dan membuat surat penangguhan penahanan.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu mengatakan pemberian penangguhan penahanan diberikan atas dorongan kuat Steering Committe Piala Presiden, Maruarar Sirait dan Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar.
"Polda Metro Jaya mempertimbangkan sehingga penyidik mengabulkan penangguhan permohonan," kata dia.
Meskipun telah mendapatkan penangguhan penahanan, tetapi kata Iqbal, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan.
"Proses hukum terus berlanjut," tambahnya.
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37) pada Selasa (20/10/2015).
Dia ditetapkan tersangka karena dinilai telah cukup bukti melakukan provokasi menjelang laga final Piala Presiden 2015.
Penetapan tersangka Febrianto didasarkan pada beberapa alat bukti. Alat bukti itu berupa dokumen, laptop, telepon genggam dan keterangan saksi lain.
Dia terbukti melakukan provokasi menyebarkan hasutan, mengarah kekerasan, ajakan di dalam akun media sosial, twitter.
Atas perbuatan tersebut, Febrianto, disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan.