Kuasa Hukum Novanto Ingatkan MKD Soal Alat Bukti Rekaman Sudirman Said
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses laporan Menteri ESDM, Sudirman Said denga
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses laporan Menteri ESDM, Sudirman Said dengan memperhatikan perundang-undangan terutama undang-undang ITE.
Menurut Firman, bukti utama dalam laporan Sudirman Said terhadap Setya Novanto menyangkut rekaman suara yang diduga berisi pembicaraan politikus Golkar tersebut dengan pihak freeport.
"MKD itu tetap juga memperhatikan ketentuan perundang-undangan terutama menyangkut valifditas alat bukti dan otoritas pengguna alat bukti," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Firman menuturkan, pihaknya sedang mendalami bagaimana keabsahan penggunaan alat bukti dalam hal ini rekaman suara yang diberikan Sudirman Said kepada pihak MKD.
Karena menurutnya, dalam merekam suara seseorang hanya dimiliki otoritas tertentu saja.
"Penggunaan alat bukti harus memperhatikan ketentuan undang undang ITE, ini berkaitan dengan aktivitas penyadapan," tuturnya.
Masih kata Firman, jangan sampai bukti yang disampaikan Sudirman Said ke MKD bisa saja menyalahi otoritas dan validitas.
Dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)kata Firman dilarang bagi mereka yang tidak berwenang menggunakan cara-cara intersepsi termasuk melakukan perekaman suara tanpa izin.
"Pasal 31 dan 32 UU ITE itu jelas dibaca di situ otoritas penegak hukum yang sebenarnya yang dapat melakukan intersepsi. Pertanyannya, apakah pengadu punya otoritas seperti itu atau tidak?" ungkapnya.
Terkait banyaknya desakan Setya Novanto untuk mundur, menurut Firman, hal itu harus melihat hasil pemeriksaan MKD.
Menurutnya, jangan sampai ada penyimpulan terhadap Novanto sebelum hasil kerja MKD selesai.
"Jangan jadi judgement terlebih dahulu sebelum proses, ini yang perlu dihindari. Kemudian dari sudut alat bukti jangan sampai terjadi miss leading," katanya.