Polda Metro Surati Jokowi Sebelum Periksa Ivan Haz
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Topiah, seorang pembantu rumah tangga yang melibatkan anggota DPR RI Fanny Afriansyah atau Ivan Haz beserta istriny
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Topiah, seorang pembantu rumah tangga yang melibatkan anggota DPR RI Fanny Afriansyah atau Ivan Haz beserta istrinya terus berproses di Polda Metro.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengaku pihaknya sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk bisa memeriksa Ivan Haz.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dimana pemeriksaan anggota Dewan yang diduga terlibat tindak pidana umum harus seizin presiden.
"Kami sudah ajukan surat ke presiden untuk dilakukan pemeriksaan," kata Tito, Senin (23/11/2015) di Polda Metro.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal menuturkan nantinya Ivan Haz akan lebih dulu diperiksa sebagai saksi.
"Kami periksa sebagai saksi dulu, tapi dapat menjadi tersangka. Kami minta diperiksa sebagai saksi dulu, makanya minta izin ke Presiden melalui Mabes Polri. Bukti-bukti sudah banyak," tutur Iqbal.
Iqbal menambahkan tidak ada kendala dalam memproses dugaan penganiayaan itu, polisi pun sudah bergerak cepat dengan meminta izin kepada presiden.
Namun memang saat ini pihaknya masih menunggu izin tersebut.
"Kami sudah bergerak cepat, buat surat izin. Kita tunggu saja," ujarnya.
Untuk diketahui, Belakangan nama Ivan jadi sorotan publik karena dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap Toipah, pembantu rumah tangga yang melarikan diri dari apartemen karena kerap disiksa.
Diduga penyiksaan dilakukan Ivan Haz bersama istrinya.