Busyro Sebut Membisniskan Pengaruh Bisa Dipidana
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengungkap bila seorang pejabat yang menjanjikan pengaruhnya kepada pihak tertentu
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengungkap bila seorang pejabat yang menjanjikan pengaruhnya kepada pihak tertentu bisa dipidanakan.
Apalagi dakatakan Busyro, bila sang pejabat meminta imbalan.
"Yang bisa dijerat itu kalau ada unsur memperjanjikan, lalu membisniskan pengaruh, kemudian ada kompensasi keuntungan yang diperdagangkan," kata Busyro kepada wartawan usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015).
Dalam kasus Setya Novanto dalam lobi perpanjangan kontrak Freeport menurut Busyro bila Setya Novanto terbukti menjanjikan pengaruhnya, maka aparat penegak hukum bisa menanganinya.
"Kalau ada unsur tindak pidana korupsinya, KPK bisa masuk situ. Tapi itu semua belum bisa dipastikan," jelasnya.
Terkait kasus Setya Novanto, penegak hukum seperti KPK bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu laporan dari siapapun, bila ternyata unsur korupsinya sudah memenuhi.
Berdasarkan penelusuran KPK, sejauh ini sudah terbukti banyak pejabat yang tergiur untuk memanfaatkan pengaruhnya, demi meraup keuntungan pribadi.
Namun apakah kasus yang selama ini ditangani KPK konstruksinya serupa dengan yang dilakukan Novanto, Busyro mengaku tidak tahu.
"Tapi apakah itu sesuai dengan konstruksi yang terjadi sekarang ini, saya tidak tahu. Makanya kita tunggu saja, kita percaya MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," ucapnya.