Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah Ikhlas Dipenjara Tiga Tahun

Setelah berbicara dengan penasihat hukumnya, akhirnya Ardiansyah menyatakan menerima vonis hakim untuknya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah Ikhlas Dipenjara Tiga Tahun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah menjalani sidang pembacaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015). Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) tersebut dijatuhkan hukuman pidana penjara selama Tiga Tahun denda Rp100 juta subsider 1 bulan Penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura dari PT Mitra Maju Sukses terkait dengan pengurusan izin PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Adriansyah berat saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/11/2015) malam.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu baru saja mendengarkan vonis majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan vonis tiga tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Iya pak hakim," ucap lirih Ardiansyah sesaat ditanya majelis hakim tentang mengajukan banding atau tidak.

Setelah berbicara dengan penasihat hukumnya, akhirnya Ardiansyah menyatakan menerima vonis hakim untuknya.

"Kami memutuskan, menerima apa yang diputuskan oleh bapak majelis hakim," ujarnya.

Saat berjalan keluar ruangan sidang Adriansyah dipapah oleh penasihat hukum dan petugas pengawal tahanan KPK. Tak banyak kalimat yang keluar dari mulutnya.

Dengan suara lirih, dia mengaku ikhlas atas putusan majelis hakim. Adriansyah menilai putusan itu sudah adil dan ideal untuknya. Apalagi karena dia sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.

BERITA TERKAIT

"Saya sudah ikhlas apapun yang diputuskan. Sesuai dengan pembelaan saya, saya menyesali perbuatan itu," ucap lirih Ardiansyah.

"Kalau saya pribadi, atas putusan ini mengembalikan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa barang kali inilah yang terbaik untuk saya," sambungnya.

Penasihat hukum atau pengacara Ardiansyah, Bagus Sudarmono mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mengajukan banding.

"Karena saat pembelaan, terdakwa sudah menyesali perbuatannya. Jadi itu mendasari kami menerima putusan hakim. Jadi apapun putusan hakim kami menerima," ujarnya.

Pemandangan ini berbeda saat dia tiba di ruang sidang, Adriansyah yang mengenakan kemeja putih lengan pendek, celana panjang hitam lengkap dengan sepatu fantopel hitamnya, terlihat tenang.

Ardiansyah pun sesekali tersenyum saat awak media membidik wajahnya. (Why/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas