Menkumham Pastikan SK Baru Partai Golkar Keluar Tahun Ini
Namun SK itu tidak bisa dikeluarkan sebelum 9 Desember 2015.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, memastikan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru untuk pengurus Partai Golkar versi Munas Riau.
Namun SK itu tidak bisa dikeluarkan sebelum 9 Desember 2015.
Yasonna, kepada wartawan usai menghadiri rapat bersama Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015), mengatakan bahwa pada 9 Desember mendatang akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Ia berharap semua pihak, termasuk Partai Golkar untuk fokus pada pemenangan calonnya masing-masing.
Bila SK untuk Munas Riau itu dikeluarkan sebelum 9 Desember, dikhawatirkan akan terjadi keributan baru.
Oleh karena itu Menkumham memutuskan tidak ada SK baru sebelum pilkada serentak kelar.
"(Takutnya) ada kegaduhan nanti. Biar saja karena ini sudah berjalan baik sampai pilkada selesai," ujarnya.
SK baru untuk kepengurusan hasil munas Riau adalah perintah yang tertera dalam keputusan Mahkamah Agung (MA), atas kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar.
Keputusan tersebut juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK Partai Golkar versi munas Ancol.
Dalam putusan MA itu Kemenkumham diberi waktu 90 hari, yakni hingga Januari mendatang. Sedangkan kewenangan kepengurusan hasil munas Riau pasa 2009 lalu akan habis pasa 2015 ini.
Yasonna memastikan tidak akan ada kekosongan kepengurusan di partai berlambang pohon beringin itu.
Sebelum kewenangan kepengurusan hasil munas Riau berakhir, Kemenkumham akan mengeluarkan SK baru.
"Ya pastilah (tahun ini). Saya kan diberikan waktu oleh undang-undang," terangnya.