Gatot Salahkan SKPD Soal Penyelewengan Bansus Sumut
Gatot Pujo Nugroho, ogah disalahkan menyoal dugaan korupsi kasus penyaluran dana bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, ogah disalahkan menyoal dugaan korupsi kasus penyaluran dana bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Menurut Gatot, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab apabila ada penyalahgunaan atau penyelewenangan dana bansos.
"Dia bilang bukan tanggung jawab dia tapi ke SKPD yang di bawahnya," ujar Kepala Satgas Kejaksaan Agung, Victor Antonius, di KPK, Selasa (24/11/2015).
Padahal, kata lanjut Victor, pihaknya sengaja memeriksa Gatot terkait beberapa bukti dana hibah di atas Rp 250 juta yang ditandatangani sendiri oleh Gatot.
"Kita konfirmasi temuan di lapangan karena ada yang ditandatangani dia sebagai gubernur mengenai penerima hibah. Yang kita temukan di lapangan kita tanyakan. Untuk hibah Rp 250 juta ke atas ditandatangai gubernur," beber Victor.
Temuan lain yang ditemukan adalah banyak dana hibah yang peruntukannya bukan untuk tugas pemerintah tapi untuk hal-hal lain yang tidak berhubungan.
Kejaksaan telah menetapkan Gatot bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumut, Eddy Sofyan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumut, Senin (2/11/2015).
Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.
Gatot juga disangka atas dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interpelasi.
Kasus dana bantuan sosial Pemprov Sumut tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika BPK menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar di mana ada tujuh ormas yang menerima dianggap fiktif.