Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadi Poernomo Sakit, Hakim Undur Pelimpahan Berkas PK ke MA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundurkan jadwal pelimpahan berita acara permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Ko

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hadi Poernomo Sakit, Hakim Undur Pelimpahan Berkas PK ke MA
Valdy Arief
Hadi Poernomo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundurkan jadwal pelimpahan berita acara permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan Hadi Poernomo.

Semula usai persidangan yang beragenda penandatanganan berita acara PK oleh majelis hakim, pemohon, dan termohon, berkas tersebut diserahkan ke Mahkamah Agung untuk dikeluarkan putusan.

Namun, karena mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo tidak hadir dan beberapa tim hukum KPK juga tidak hadir maka jadwal penyerahan berkas tersebut diundur.

"Karena tidak semuanya hadir maka sidang dilanjutkan Rabu (2/12), untuk penandatanganan berita acara, sebelum berita acara diserahkan ke MA," kata hakim ketua I Ketut Tirta di Ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).

Menurut hakim I Ketut Tirta, Hadi Poernomo tidak hadir pada persidangan hari ini karena sedang sakit.

KPK mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan yang dimohonkan mantan Dirjen Pajak, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka KPK.

Berita Rekomendasi

Lembaga antirasuah itu menilai putusan praperadilan Hadi mengalami penyuludupan hukum, di mana hakim Haswandi selain membatalkan status tersangka juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan keterlibatan Hadi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA).

KPK mempermasalahkan ini karena penyidik KPK tidak dapat mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Pada UU KPK pasal 40, kami tidak bisa menghentikan penyidikan," ujar anggota tim hukum KPK Anatomi Muliawan.

Jika hakim di Mahkamah Agung menerima PK yang dimohonkan KPK maka putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka dan penghentian penyidikan Hadi menjadi tidak sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas