Jaksa KPK Dakwa Anak Buah Kaligis Ikut Serahkan Uang Suap ke Hakim PTUN Medan
Sampai akhirnya Gary diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan saat menyerahkan duit kepada hakim.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – M Yagari Bhastara alias Gary menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/11/2015) malam.
Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anak buah pengacara OC Kaligis itu ikut melakukan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sampai akhirnya Gary diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan saat menyerahkan duit kepada hakim.
"Terdakwa M Yagari Bhastara bersama dengan OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho (Gubernur nonaktif Sumatra Utara) dan Evy Susanti (istri Gatot) menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Jaksa mengatakan, Gary menyerahkan duit pada Hakim Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika selama April hingga Juli 2015.
Selanjutnya, pada 5 Juli 2015, Gary juga menyerahkan langsung duit dalam amplop yang diselipkan dalam buku untuk Hakim Dermawan Ginting dan Hakim Amir Fauzi masing-masing 5 ribu Dollar Amerika. Uang sebanyak US 2 ribu Dollar Amerika juga diterima panitera Syamsir Yusfan.
"(Penyerahan uang) dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili. Permohonan diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis," kata jaksa.
Atas tindak tersebut, jaksa menyebutkan, Gary dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.