OC Kaligis: Anak-anak, Papa Bukan Pencuri Uang Negara!
Ia membantah telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada dirinya.
Ia membantah telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan untuk memengaruhi putusan atas gugatannya.
"Kepada keluarga dan anak-anak saya, yakinlah bahwa papa bukan pencuri uang negara!" ujar Kaligis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Kaligis mengatakan, dalam persidangan, terungkap bahwa para hakim membantah pemberian uang yang dimaksudkan untuk memengaruhi putusan.
Saksi yang dihadirkan pun tidak dapat membuktikan adanya pemberian uang dari Kaligis.
"Faktanya, dalam persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan melihat terdakwa memberikan uang ataupun amplop putih," kata Kaligis.
Kaligis lantas menuding anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary, yang berperan aktif menyuap hakim. Bahkan, kata Kaligis, kepergian Gary ke Medan untuk ke Kantor PTUN pada 9 Juli 2015 dilakukan tanpa seizin dirinya.
"Saya sama sekali tidak memerintahkan Gary untuk ke Medan. Dari rekaman percakapan antara Gary dan Syamsir Yusfan (panitera), merekalah yang aktif untuk menyusun rencana," kata Kaligis.
Kaligis mengatakan, jangan sampai dirinya dihukum karena publik menuntut penjatuhan hukuman atas dirinya.
Hakim, kata dia, tidak dapat mengadili seorang terdakwa hanya karena kasus ini telah menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, Kaligis meminta pengampunan dari hakim agar dibebaskan dari jeratan tuntutan hukum.
"Berikan keadilan bagi saya. Saya bukan penjahat yang pantas dihukum. Tidak sepersen pun saya ambil uang negara," kata Kaligis.
Jaksa penuntut umum menuntut Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)