Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Campur Boraks, Pabrik Kosmetik di Balaraja Raup Untung Hingga Rp 216 Juta Per Bulan

Anjan melanjutkan pabrik ini telah mempekerjakan 13 karyawan yang kini berstatus saksi

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Campur Boraks, Pabrik Kosmetik di Balaraja Raup Untung Hingga Rp 216 Juta Per Bulan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Kosmetik ilegal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Demi meraup rupiah, berbagai cara dilakukan para pelaku kejahatan. Sebuah pabrik kosmetik di Balaraja Tangerang bahkan tega mencampur bahan kimia boraks ke kosmetik yang diproduksinya.

Alhasil pundi-pundi rupiah pun mengalir ke pabrik CV Unicare Jaya Makmur milik Indra Wijaya‎ yang beralamat di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Blok F, Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan pabrik ini sudah beroperasi selama satu tahun dan pemodalnya ialah dua warga negara asing yang kini tengah diburu.

"‎Omzetnya menjanjikan, dalam satu bulan pelaku bisa mendapat untung bersih hingga Rp 216 juta. Obat-obat ini setelah diproduksi di Indonesia dikirim ke negara-negara Timur Tengah," ujar Anjan, Kamis (26/11/2015).

‎Dijelaskan Anjan, kosmetik yang dicampur Boraks ini dijual ke Timur Tengah seperti Dubai, Arab Saudi, dan Afrika Selatan karena kalah bersaingin dengan kosmetik dari Korea serta Jepang yang membanjiri indonesia.

"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, menyangkut antar negara pasti banyak yang terlibat dan bukan orang sembarangan," tegas Anjan.

Anjan melanjutkan pabrik ini telah mempekerjakan 13 karyawan yang kini berstatus saksi. Sementara pemiliknya, Indra Wijaya sudah dilakukan penahanan.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, saat dilakukan penggerebekan polisi juga mengamankan ratusan karton kosmetik siap edar, serta bahan baku kimia Borax puluhan kilogram.

‎Atas perbuatannya, Indra Wijaya dijerat dengan Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas