Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plt Gubernur Sumut Belum Hadir di Kejaksaan Penuhi Panggilan Penyidik

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi direncanakan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada hari ini, Ka

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Plt Gubernur Sumut Belum Hadir di Kejaksaan Penuhi Panggilan Penyidik
Warta Kota/Ahmad Sabran
Gedung Bundar Kejaksaan Agung 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi direncanakan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis (26/11/2015).

Erry Nuradi akan diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Sumatera Utara.

"Besok pagi (26/11) Wagub Sumut akan diperiksa di Kejaksaan Agung sebagai saksi perkara Bansos dan hibah," kata Ketua Tim Penyidik kasus korupsi dana Bansos Sumut, Victor Antonius di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Namun hingga jelang siang pada hari ini, Kamis (26/11), belum tampak kehadiran kader Partai Nasdem itu di sekitar Kejaksaan Agung.

Victor saat dikonfirmasi juga menyebutkan Plt Gubernur Sumatera Utara tersebut belum hadir.

"Belum hadir,"kata Ketua Tim penyidik kasus dana Bansos melalui pesan singkat yang diterima Kamis (26/11/2015).

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan hari ini, sedianya merupakan kali kedua Erry Nuradi diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Usai pemeriksaan pertamanya pada Rabu (5/8/2015) silam, Erry membantah terlibat korupsi dana tersebut.

Wakil dari Gatot Pujo Nugroho ini menyebutkan dirinya menjabat setelah perumusan dana tersebut usai.

Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumatera Utara, Kejaksaan telah memeriksa hampir 300 orang saksi dari pemerintah provinsi tersebut dan penerima dana.

Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana APBD ini yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan.

Keduanya saat ini telah menjalani penahanan, Gatot telah lebih dulu ditahan karena menjadi tersangka pada dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Kota Medan.

Selain itu Gatot turut menjadi tersangka pada kasus dugaan penyuapan mantan Sekjen Partai Nasdem, Partice Rio Capella dan dugaan tindak gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara terkait pengajuan hak interplasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas