Komisi III Gantung Nasib Capim KPK, Hanura: Presiden Tak Perlu Keluarkan Perppu
Perdebatan mengenai tidak adanya unsur kejaksaan dalam calon pimpinan (capim) KPK di Komisi III terus bergulir.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perdebatan mengenai tidak adanya unsur kejaksaan dalam calon pimpinan (capim) KPK di Komisi III terus bergulir.
Sejumlah pihak khawatir capim belum terpilih hingga pimpinan KPK saat ini berakhir masa tugasnya pada 16 Desember 2015.
"Saya kira masih ada waktu," kata Anggota Komisi III DPR asal Hanura Syarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Sudding juga menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pimpinan KPK. Wacana itu menguat bila Komisi III DPR tidak juga memilih capim KPK.
Diketahui, pimpinan KPK yang akan berakhir masa tugasnya pada pertengahan Desember 2015 yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. "Saya kira pemerintah enggak perlu keluarkan Perppu, kalau tidak mendesak dan keadaan darurat. Kalau tidak ada untuk apa dikeluarkan Perppu," ujarnya.
Mengenai sikap Hanura, Sudding mengakui melihat UU 30 tahun 2002 dimana pada pasal 30 terdapat kata wajib saat pansel KPK menyerahkan nama calon pimpinan. Dimana terdapat frasa untuk segera dilakukan fit and proper test.
"Ada juga pandangan melihat dalm UU KPK dikaitkan keterangan Pak Romli (Profesor Romli Atmasasmita) mutlak harus ada unsur kejaksaan karena pimpinan KPK bertindak sebagai penyidik dan penuntut. Kalau tidak ada, semua keputusan cacat dan batal demi hukum," ungkapnya.
Ketika ditanyakan apakah sikap Hanura akan melanjutkan seleksi capim KPK ke tahap uji kelayakan dan kepatutan, Sudding enggan menjawab dengan tegas. "Silakan diterjemahkan," imbuhnya.