Pimpinan KPK: Pemerintah dan DPR Bijaklah Atur Negara Ini
Meskipun masa tugas pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 16 Desember 2015
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR masih menggantungkan nasib calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun masa tugas pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 16 Desember 2015.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki pun menanggapi hal itu. Ia tidak mau berandai-andai bila Komisi III DPR akhirnya tidak memilih capim yang telah diseleksi panitia seleksi (Pansel) KPK.
"Saya enggak mau berandai andai. Kepada pemerintah kepada Komisi III bijak-bijak lah atur negara ini," kata Ruki usai diskusi RUU KUHP di Kantor DPP partai Golkar, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Mengenai pemilihan capim KPK, Ruki menilai hal itu diserahkan kepada Komisi III DPR.
"Terserah Komisi III," ujarnya.
Namun, ia memastikan jika Komisi III DPR tidak memilih calon pimpinan maka kinerja KPK akan terganggu. Ruki pun berbeda pendapat mengenai masa jabatan Plt Komisioner KPK.
Komisi III DPR menyebutkan bahwa Plt KPK akan tetap bertugas hingga pimpinan yang baru terbentuk.
Sedangkan, Ruki berpendapat bahwa masa tugasnya mengikuti pimpinan KPK yang sedang bertugas pada saat ini.
"Begini, pimpinan KPK empat tahun, artinya 16 Desember 2015. Kalau sampai tanggal itu tak ada pelantikan berarti akan terjadi kekosongan. Termasuk Plt sendiri mengikuti jilid 2012-2015. Karena itu bijak bijak lah mengatur negara ini," ujarnya.