Sujiwo Tejo: Komisi III DPR Menghina Perempuan dan Presiden Jokowi
Sujiwo menilai Komisi III DPR RI tidak sesuai dengan peraturan awal mengenai persyaratan Capim KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budayawan Agus Hadi Sudjiwo yang beken disapa Sujiwo Tejo memiliki pendapat sendiri terkait molornya uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019.
Menurut Sujiwo, DPR RI atau Komisi III pada khususnya telah melakukan dua penghinaan sekaligus.
Pertama, penghinaan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.
"Jadi sebenarnya DPR ini sedang menghina perempuan karena anggota pansel ini perempuan semua. Terus dia menghina Pak Jokowi karena yang mengangkat Pansel adalah Pak Jokowi," kata Jokowi di KPK, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Sujiwo menilai Komisi III DPR RI tidak sesuai dengan peraturan awal mengenai persyaratan Capim KPK.
Salah satunya adalah, tidak ada keharusan pimpinan KPK harus sarjana hukum.
Menurut Sujiwo, peraturan baru tidak bisa dibuat saat penilaian sedang berlangsung.
Sujiwo menduga, ada peraturan baru ini karena Komisi III memiliki kepentingan.
"Peraturan mestinya tidak pada saat kebutuhan praktis untuk menilai. Peraturan sejak awal yang bukan sarjana hukum boleh. Ini mengindikasikan bahwa semua berharap lemah. Mengulur-ulur waktu supaya KPK lemah," tukas Sujiwo.