Pegiat Antikorupsi Menyayangkan Sikap Wapres JK
"Yang disampaikan JK menunjukkan dia tidak memahami posisinya," ujar Hendrik.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggiat antikorupsi menyayangkan sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terhadap rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang disampaikan JK menunjukkan dia tidak memahami posisinya," ujar aktivis Aliansi Masyarakat Sipil Indoneisa untuk Demokrasi, Hendrik Rosdinar kepada Tribun, Minggu (29/11/2015).
"Seharusnya dia (JK) mendukung komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memperkuat KPK. Bukan malah membuat komentar yang berlawanan," dia menambahkan.
Karena menurutnya, sejauh ini Presiden Jokowi tetap pada posisi keukeuh memperkuat KPK dan melawan koruptor.
"Kalau betul ucapan JK mencerminkan sikap resmi pemerintah, maka untuk kesekiankalinya upaya sistematis untuk melemahkan KPK kembali terulang, kali ini didukung oleh pemerintah," tandasnya kecewa.
Sebelumnya, JK mengatakan revisi UU KPK yang masuk Program Legislasi Nasional 2015 bukan hal baru.
"Revisi Undang-Undang itu (KPK) sudah diusulkan sejak 15 tahun lalu. Tentu selama 15 tahun itu sudah ada banyak perkembangan. Karena itu perlu ada revisi," kata JK kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (29/11/2015).
Jangankan UU KPK, menurutnya UUD 1945 saja bisa diubah apalagi UU lembaga ad hoc seperti KPK.
"Ya ini Undang-undang itu apapun, Undang-undang Dasar (1945) saja bisa direvisi, bisa diamandemen apalagi Undang-undang (KPK)," kata JK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.