Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Akan Ajukan Uji Materi UU Telekomunikasi

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia meminta pemerintah meluruskan iklim bisnis telekomunikasi di tanah air

Editor: Eko Sutriyanto

Pemerintah juga harus ingat program pemberantasan masyarakat buta internet yang sedang dijalankan.

Saat ini, hanya sekitar 30 persen dari 250 juta lebih penduduk Indonesia yang akrab dengan dunia maya.

Padahal di negara lain, hampir seluruh penduduknya melek internet.

"Kalo terjadi kiamat internet gara-gara masalah ini bagaimana program pemberantasan buta internet bisa dijalankan. Tidak ada ISP yang ingin di-Indar Atmanto-kan oleh penegak hukum di Indonesia gara-gara gagal memahami undang-undang," ungkapnya.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin mengapresiasi sikap Jaksa Agung, HM Prasetyo terkait kasus Indosat - IM2, belum lama ini.

Jaksa Agung meminta semua pihak melihat dampak dan manfaat dari kasus yang tengah berlangsung. Nawawi menilai pernyataan tersebut sangatlah tepat, mengingat sejak awal tak ada yang dirugikan dari kasus tersebut.

"Saya pikir pernyataan Jaksa Agung itu sangat tepat, pertama untuk tidak terburu-buru melakukan eksekusi, kedua, jujur, peluang PK Indar yang kedua ini sudah sepantasnya dan perlu diapresiasi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Dia sendiri tidak melihat adanya pelanggaran oleh pihak Indar maupun PT Indosat.

Pasalnya, regulator sendiri sejak dipimpin Tifatul Sembiring sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, sampai digantikan oleh Rudiantara, tak mempersoalkan model kerjasama itu.

Sehingga, sudah sepantasnya pemerintah membela legal standing Indar mengajukan PK. Justru, Nawawi melihat keadaan akan sangat berbahaya, jika pemerintah membiarkan hal ini terjadi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas