Diperiksa Kejaksaan Agung, Plt Gubernur Sumut Jelaskan Proses Pencairan Dana Bansos
"Saya menjadi saksi untuk tersangka GPN yang berhubungan dengan dana hibah bansos," kata Erry.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (30/11/2015).
Usai pemeriksaan, Erry menyebutkan dalam pemeriksaan kali ini dijelaskan soal proses pencairan dana hibah dan bansos Sumut ke penyidik Kejaksaan Agung.
"Saya menjadi saksi untuk tersangka GPN yang berhubungan dengan dana hibah bansos nah tentu saya jelaskan bagaimana proses dana hibah bansos terebut," kata Erry.
Dia menjelaskan dalam proses pencairannya, dana itu dimulai dari pemohon yang mengajukan ke gubernur dan sekretaris daerah (Sekda).
Permohonan itu, dari gubernur dan Sekda diserahkan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk dievaluasi.
Hasil evalusia SKPD yang kemudian diserahkan kepada Tim anggaran untuk masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)."Proses itu yang ditanya," katanya.
Mengenai adanya ketidaksesuaian penerima dana hibah dan Bansos, Erry menyebutkan hal itu terjadi setelah pencairan.
"SK Gubernur itu 1482 lembaga yang terdaftar. SK Gubernur yang menerima bansos dan hibah tapi yang teralisasi di akhir tahun itu 923," kata Erry.
Pemanggilan Erry Nuradi untuk pemeriksaan pada perkara ini, merupakan kali ketiga. Sebelumya Plt Gubernur Sumut dipanggil pada Rabu (5/8/2015) silam.
Usai pemeriksaan perdananya, Erry membantah terlibat korupsi dana tersebut. Wakil dari Gatot Pujo Nugroho ini menyebutkan dirinya menjabat setelah perumusan dana tersebut usai.
Kemudian Erry dipanggil kembali pada Rabu (24/11/2015). Namun, saat dipanggil kedua kalinya, Erry Nuradi tidak memenuhi panggilan Kejaksaan. Dia mangkir dengan alasan belum menerima surat pemanggilan.
Sedangkan pada pemanggilan ketiga, hari ini, Erry Nuradi memenuhi pemanggilan untuk hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumatera Utara, Kejaksaan telah memeriksa hampir 300 orang saksi dari pemerintah provinsi tersebut dan penerima dana.
Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana APBD ini yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan.
Keduanya saat ini telah menjalani penahanan, Gatot telah lebih dulu ditahan karena menjadi tersangka pada dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Kota Medan.
Selain itu Gatot turut menjadi tersangka pada kasus dugaan penyuapan mantan Sekjen Partai Nasdem, Partice Rio Capella dan dugaan tindak gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara terkait pengajuan hak interplasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.