Effendi Ghazali: Pendirian Pansus Freeport Tak Boleh Hambat Kerja MKD
Kata dia, idealnya MKD segera mulai bersidang tanpa ada penundaan lagi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Freeport di DPR tidak boleh menghambat kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyidangkan kasus etik Ketua DPR Setya Novanto.
Demikian disampaikan Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI), Effendi Ghazali kepada Tribunnews.com, Senin (30/11/2015).
"Pendirian Pansus tidak boleh menghambat. Apalagi menunda-nunda MKD atau membuat MKD jadi tidak ada gregetnya lagi," demikian dosen program Pascasarjana Universitas Indonesia ilmu komunikasi ini mengingatkan.
Kata dia, idealnya MKD segera mulai bersidang tanpa ada penundaan lagi.
"Nah kalau ada yang mau usulkan Pansus silakan. Kan nanti Pansus bisa memanfaatkan hasil hasil yg sudah diperoleh MKD," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) asal Golkar Ridwan Bae mendorong terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Freeport.
Ia meminta proses kasus Ketua DPR Setya Novanto di MKD ditunda dahulu sambil menunggu Pansus selesai bertugas.
"Sebaiknya kita membentuk Pansus Freeport. Itu akan jauh lebih membuka semua. Siapa yang salah, 120 menit (pembicaraan) terbuka secara menyeluruh. Terus kalau ada pejabat-pejabat mana, kelihatan semua. Itu baru rakyat terpuaskan," kata Ridwan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Ridwan mengatakan ide Pansus Freeport merupakan usulan pribadi. Menurutnya, pansus Freeport membuat kasus Freeport terbuka.
"Termasuk Pak Novanto, kalau misalnya dia salah akan kelihatan disitu," kata Anggota Komisi V DPR itu.
Diketahui, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD.
Novanto diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak karya Freeport.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.