Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikut Bangun NasDem, Rio Capella: Sekarang Saya Hancur Semuanya

Dalam persidangan, kepada hakim ketua Artha Theresia Silalahi, Rio mengaku perasaannya hancur.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ikut Bangun NasDem, Rio Capella: Sekarang Saya Hancur Semuanya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015). Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan Gatot terkait uang Rp200 juta yang diberikan kepada Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Sekretaris Jendral Partai Nasdem Patrice Rio Capella hanya bisa meratapi nasibnya pasca menerima duit suap senilai Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, yakni Evy Susanti.

Dalam persidangan, kepada hakim ketua Artha Theresia Silalahi, Rio mengaku perasaannya hancur.

"Saya hancur. Saya yang membangun partai (Nasdem) dan sekarang saya hancur semuanya," kata Rio di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).

Hakim Artha lalu bertanya apakah dirinya sudah berkeluarga.

"Saudara sudah berkeluarga?" Tanya hakim Artha.

"Iya. Putra dua," kata Rio.

"Ingat mereka waktu terima Rp 200 juta?" Tanya hakim.

Berita Rekomendasi

"Itu namanya kesalahan, saya menyesal," kata Rio.

Diketahui sebelumnya, Rio menerima Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Uang diberikan karena Rio menjembatani islah antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Mantan Politikus PAN dan NasDem itu juga diketahui bertemu Evy dan Sisca.

Mereka diduga akan menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung sepulang dari umroh terkait masalah yang dialami Gatot.

Diketahui, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas