Politikus PPP Prediksi Komisi III DPR Lanjutkan Proses Capim KPK
Dalam rapat pleno tersebut, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangannya mengenai proses calon pimpinan KPK
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR akan melanjutkan rapat pleno pembahasan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, rapat digelar pada pukul 19.30 WIB, Senin (30/11/2015).
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku belum mengetahui dinamika politik apakah pembahasan calon pimpinan KPK akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya atau tidak.
"Saya belum tahu apa ada yang menolak, apa tidak. Tetapi tampaknya sebagian teman terlihat lanjutlah. Nanti malam kita akan rapat pleno lagi pengambilan keputusan," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta.
Dalam rapat pleno tersebut, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangannya mengenai proses calon pimpinan KPK.
Mengenai ketiadaan unsur kejaksaan yang dipersoalkan sebagian anggota Komisi III DPR, Politikus PPP itu menilai hal tersebut bukanlah sesuatu yang wajib.
Ia mengingatkan Komisioner KPK jilid 3 juga tidak ada unsur kepolisian. "Sunnah saja (kejaksaan dan kepolisian). Artinya kalau enggak ada ya sah saja. Jilid 2, waktu Pak Antasari berhenti penggantinya Pak Busyro bukan dari kejaksaan," ujarnya.
Ketika ditanyakan kekhawatiran capim KPK tidak diproses sehingga Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Perppu, Arsul berharap hal itu tidak terjadi. Sebab, bila capim KPK ditolak maka tiga Pelaksana Tugas (Plt) saat ini masih dapat bekerja.
"Kan masa tugasnya sampai masa tugasnya berakhir diganti yang baru. Namun ada baiknya untuk definitif ya lebih bagus dipilih lima-limanya," ujarnya.