Kronologis OTT Wakil Ketua dan Anggota DPRD Banten Terima Uang dari Pengusaha
Menurut Johan, ketiganya ditangkap terkait pengaturan peraturan daerah (Perda) di Banten
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menangkap Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, anggota Komisi III DPRD Banten Tri Satya Santosa dan Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol dalam sebuah operasi tangkap tangan.
Berikut kronologis penangkapan tersebut:
1. Tim KPK bergerak pukul 12.40 WIB menuju sebuah restoran di dekat tol Merak, Serpong, Tangerang.
2. Tim KPK menangkap SMH, TST, dan RT pukul 12.42 WIB saat serah terima uang dalam pecahan 100 Dolar Amerika Serikat dan pecahan uang rupiah berjumlah puluhan juta.
3. Saat penangkapan tersebut, penyidik juga menangkap tiga orang supir.
4. Kedelapan orang tersebut kemudian dibawa ke KPK.
5. Pukul 15.30 KPK kemudian menangkap dua orang pegawai PT Banten Global Development.
Menurut Johan, ketiganya ditangkap terkait pengaturan peraturan daerah (Perda) di Banten yakni pembentukan Bank Banten dan Bank Daerah Banten.
"Dugaan sementara serah terima uang itu berkaitan dengan proses Perda di Banten, pembentukan Bank Banten, Bank Daerah Banten," kata Johan di kantornya, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Menurut Johan, status kedelapan orang tersebut akan diputuskan besok usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.
"KPK punya waktu 1 x 24 jam apakah ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Jadi (statusnya) baru bisa diketahui besok siang," tukas Johan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.