SP3 dan Pembatasan Kewenangan Penyadapan Akan Buat KPK Mandul
Pemerintah terkesan mencari-cari pembenaran untuk segera mengadakan revisi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terkesan mencari-cari pembenaran untuk segera mengadakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian penilaian juru bicara Partai Demokrat Kastorius Sinaga kepada Tribun, Selasa (1/12/2015).
Namun, menurut Kastorius, ujung-ujungnya motif revisi lebih pada upaya untuk melemahkan sikap progresif lembaga ini dalam memberantas kejahatan korupsi di negara ini.
Hal itu kata dia bisa dilihat pada dua bidang yang diusulkan oleh pemerintah yang akan direvisi, yaitu SP3 dan pembatasan kewenangan penyadapan.
"Itu jelas akan membuat KPK mandul," kata Politikus Demokrat ini kepada Tribun.
Apalagi imbuhnya, memaksakan SP3 masuk dalam hukum acara KPK akan memudahkan perkara dipetieskan atau dihentikan.
"Biasanya SP3 adalah pintu masuk intervensi luar ke dalam penanganan kasus korupsi besar di KPK," ujarnya.
"Justru selama ini keunggulan KPK dibanding lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan terletak pada tiadanya SP3 di dalam hukum acara KPK," tegas dia kemudian.
Dan itu, menurutnya, menciptakan kinerja penyidik KPK menjadi pasti tanpa ada keraguan intervensi penghentian kasus oleh atasannya lewat rezim SP3.
Kemudian, sambungnya, penyadapan adalah kewenangan yang sangat strategis bagi KPK untuk mengendus kasus korupsi dan kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Tanpa kewenangan penyadapan yang memadai, niscaya KPK akan mampu melakukan tindakan dekteksi, investigasi dan represi kejahatan korupsi yang kita tau sangat begitu rapi tersembunyi dan berjamaah," jelasnya.
Demikian juga masalah Dewan Pengawas KPK. Ide ini bagus untuk memastikan agar komisioner KPK berikut jajaran penyidik dan penuntutnya menjaga integritasnya.
Namun Dewan Pengawas ini harus dijamin otonom dan kelak bukan perpanjangan tangan dari Pemerintah untuk mengendalika KPK, baik secara langsung maupun lewat kasus.
Bila ini terjadi akan berbahaya bagi independensi KPK dan juga bagi pemerintah sendiri.
"Saran saya sebaiknya Pemerintah harus mempertimbangkan matang-matang niat dan cakupan revisi itu. Sebaiknya pemerintah melakukan ekspose dan konsultasi publik tentang substansi detail dari revisi," cetusnya.
"Revisi UU KPK akan memancing kegaduhan baru terlebih lagi di bulan Juni yang lalu Presiden Jokowi menandaskan bahwa dia tidak setuju adanya revisi UU KPK yang beruhung pada pelemahan lembaga antiruash itu," katanya.