Cekcok Rumah Tangga, Anggota DPR dan Istri Saling Lapor ke Polda Metro Jaya
Sementara itu, Soepriyanto melaporkan kakak Noriyu atas dugaan penganiayaan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan rumah tangga antara pasangan suami-istri, Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu dan Soepriyanto, dibawa ke ranah publik.
Mereka saling melapor ke Mapolda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengatakan Noriyu melaporkan Soepriyanto atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara itu, Soepriyanto melaporkan kakak Noriyu atas dugaan penganiayaan.
Dua pelaporan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya pada Selasa (1/12).
"Ada saling lapor pelapor dan beliau (Soepriyanto,-red). Satu melaporkan KDRT. Satu melaporkan penganiayaan ringan yang dilakukan oleh kakak pelapor Noriyu," kata Krishna ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/12/2015).
Setelah membuat laporan, menurut Krishna, masing-masing pelapor telah diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa kemarin di Mapolda Metro Jaya.
Namun, karena masih dalam tahap penyelidikan, Krishna mengaku, tidak dapat mengungkapkan kepada publik bagaimana peristiwa KDRT dan penganiayaan terjadi.
"Saya belum baca BAP karena nanti saya kontrol saat gelar perkara. Belum bisa disampaikan ke publik biar beliau menyampaikan. BAP saja belum," kata dia.
Noriyu merupakan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat pada 2009-2014.
Sementara, Soepriyanto, anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya.
Untuk memeriksa Soepriyanto, kata Krishna, penyidik tak memerlukan izin presiden. Sebab, yang bersangkutan secara sukarela datang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Ini dilakukan karena dia ingin permasalahan cepat selesai.
Krishna menambahkan Soepriyanto telah memberikan klarifikasi kepada penyidik pada Rabu ini.
Ke depan, penyidik menunggu kedatangan dia tanpa undangan dan tanpa panggilan pemeriksaan.
"Kami menunggu kedatangan beliau tanpa undangan tanpa panggilan. Tanpa panggilan, karena kami tidak boleh memanggil dan memeriksa anggota DPR tanpa izin presiden," katanya.