Komisi III DPR Bantah Lambannya Penentuan Pimpinan KPK Terkait Revisi Undang Undang
Komisi III DPR sepakat melanjutkan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi III DPR sepakat melanjutkan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, sejumlah fraksi sebelumnya sempat mempersoalkan ketiadaan unsur kejaksaan dalam capim KPK.
Banyak pihak menduga, keputusan Komisi III DPR itu dipengaruhi revisi UU KPK yang kini diambil alih DPR.
Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman membantah adanya keterkaitan tersebut.
"Enggak ada urusan, enggak ada hubungannya," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Benny mengatakan rapat internal Komisi III DPR hanya memperdebatkan persoalan persyaratan capim KPK.
Apalagi, kata Benny, pembahasan RUU KPK berlangsung di Badan Legislatif (Baleg) sehingga tak terkait dengan Komisi III DPR.
"Tidak ada Hubungan dengan UU KPK, karena itu di Baleg. KPK waktu itu kan menyetujui Revisi UU KPK itu, yang empat poin itu. Jadi KPK menyetujui revisi UU KPK," katanya.
Sedangkan mengenai draft RUU KPK yang bersumber dari lembaga anti rasuah itu, Politikus Demokrat itu mempersilahkannya dalam rangka mempermudah DPR.
Tetapi, ia mengingatkan KPK tidak dapat membuat UU sebab telah memiliki tugas yang banyak.
"Dia pengguna hukum, KPK tidak bisa membuat UU itu," ujarnya.