Usai Dengarkan Rekaman 'Papa Minta Saham' Sidang MKD Langsung Gaduh
Usai mendengarkan bukti rekaman percakapan yang diserahkan Sudirman Said, sidang pertama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggara
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Usai mendengarkan bukti rekaman percakapan yang diserahkan Sudirman Said, sidang pertama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto kembali gaduh, Selasa (2/12/2015).
Sejumlah anggota MKD meminta penjelasan Sudirman Said terkait bukti rekaman tersebut.
Sementara sebagian lagi tidak setuju lantaran sesuai kesepkatan awal, usai mendengarkan rekaman, tidak ada lagi sesi tanya jawab.
Terjadi saling interupsi dan sahut menyahut antara anggota MKD yang menyebabkan ketua sidang Surahman Hidayat mematikan pengeras suara yang berada di depan anggota MKD. Surahman meminta anggota, secara bergiliran untuk menyampaikan pendapat.
"Satu-satu, nanti semuanya kebagian," ujar Surahman.
Perdebatan antara Anggota MKD tersebut terjadi setelah politisi Hanura Syarifuddin Suding meminta penjelasan Sudirman Said mengenai pembagian saham dan pencatutan nama presiden sebagaimana yang dilaporkan.
Pasalnya dalam rekaman yang diputar tidak terdenagar adanya percakapan mengenai pembagian saham.
"Kita mendengarkan tadi untuk mengkorfimasi mengenai pembagian saham. Tolong jelaskan pada kami, dari pengadu, bagian mana yang meminta saham dan mencatut nama presiden,"ujar anggota MKD dari Hanura, Syarifuddin Sudding
Setelah itu anggota MKD dari Fraksisi Golkar Ridwan Bae, meminta Sudirman said bertanggungjawab karena dianggap telah melakukan penyesatan.
Menurutnya, berbagai pemberitaan mengenai pencatutan nama presiden, tidak ada dalam rekaman pembicaraan.
Akbar Faizal dari fraksi NasDem lalu meluruskan pertanyaan yang diajukan Syarifuddin Suding.
Menurutnya percakapan yang menyentuh seputar saham dan pencatutan nama presiden, secara gramatikal ada di dalam transkip rekaman.
"Pada halaman tiga pada kode 3 tertulis kode SN. Selain itu tolong gibaca alinea 2 halaman tiga, juga kode SN. Yang mengendalikan Mr, tapi Mr tidak berdiri di sini. Yang mana tidak jelas mana di sini. Saya ingin mengatakan bahawa ini jelas," ujar Akbar Faizal.
Sementara itu Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan sebaiknya usai mendengarkan percakapan tidak ada lagi sesi tanya jawab dikarenakan tidak sesuai dengan Kesepakatan awal.
Selain itu sebaiknya tidak memposisikan Sudirman Said seolah-olah sebagai orang yang bersalah, karena posisinya sebagai pengadu.
"Tadi sudah diputusakan tadi hanya mendengarkan rekaman. Tidak ada lainnya, tidak ada tanya jawab," katanya.
Pernyataan Junimart tersebut lalu direspon oleh sejumlah anggota dewan yang merasa tidak ada Kesepakatan seperti itu.
Menurutnya, kesepakatan yang telah dibuat hanya sebatas pada diputar atau tidaknya rekaman percakapan pada Selasa, malam.
"Tidak ada itu, tidak ada Kesepakatan seperti itu, ini untuk negara," ujar salah seorang anggota MKD.
Ketua MKD yang memimpin sidang, dengan tegas akhirnya memotong pembicaraan para anggota MKD dan meminta Sudirman said memberikan penjelasan.
"Iya makanya karena ini untuk negera maka silahkan pak menteri untuk berbicara," paparnya.
"Menjawab Pak Suding tadi, saya Kira kalau diikuti dengan baik, pelan-pelan, tanpa pretensi, saya Kira dapat dibaca. Saya akan sampaikan pada lembar ke enam, disistulah mulai bicara proyek yang dimaksud. Itu jelas,"
"Halaman sembilan kalau dilihat pelan pelan, ada saut menyaut antara SN dan Mr ada penjelasan saham. Jadi saya sampaikan apa yang saya tulis dan saya terima,"kata Sudirman.
Ia pun menambahkan jika kehadirannya di MKD untuk memuliakan anggota dewan sebagaimana tujuan adanya lembaga yang dulunya bernama Badan kehormatan tersebut.
Oleh karenanya dengan tujuan tersebut sebaiknya tidak memposisikan pengadu seolah-olah sebagai orang yang bersalah.
"Agar dewan dapat dimuliakan maka jangan memposisikan pengadu sebagai orang yang bersalah tetapi justru hartus dimuliakan dan dilindungi," katanya.
Suara rekaman sendiri saat diputar dalam persidangan lebih dari satu jam tersebut, tidak jelas terdengar.
Suara percakapan tidak jernih sehingga sulit ditangkap apa yang dibicarakan.
Suara rekaman yang pelan tersebut diduga lantaran percakapan direkam dari jarak jauh.