Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Freeport Buka Suara, dari Aksi Merekam, Bekas BIN Hingga Kehormatan Prajurit

Sebelum menjabat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin menduduki posisi Wakil Kepala BIN periode 2012-2014

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Bos Freeport Buka Suara, dari Aksi Merekam, Bekas BIN Hingga Kehormatan Prajurit
Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin saat memberikan kesaksian di Ruang Sidang MKD DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015). Maroef Sjamsuddin dipanggil terkait polemik permintaan saham Freeport melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsuddin di Ruang Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Kehadiran Maroef Sjamsuddin terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait permintaan saham Freeport yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto. Kabar permintaan saham ini kian heboh di media massa dan media sosial setelah beredar rekaman pembicaraan antara Setya, Maroef dan pengusaha Riza Chalid.

Maroef membenarkan isi rekaman yang diperdengarkan ‎di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia juga mengakui sebagai pihak yang merekam lalu menyerahkan rekaman tersebut kepada Menteri ESDM Sudirman Said.

Maroef Sjamsuddin yang menjabat Presiden Direktur PTFI sejak Januari 2015 mengaku atas inisiatif sendiri merekam pertemuan 13 Mei 2015 di Hotel Ritz-Carlton itu. "Saya menjaga prinsip saya sebagai bentuk akuntabilitas terhadap diri saya sendiri dan perusahaan saya," kata Maroef Sjamsuddin.

Maroef menegaskan tetap membela kehormatan negara di tengah mengemban tugas sebagai eksekutif di perusahaan tambang milik asing. "Walaupun saya tidak aktif sebagai prajurit tapi semangat saya sebagai prajurit, kehormatan saya mengawal negara," ujarnya.

Anggota MKD, Guntur Sasono dari Fraksi Demokrat menyatakan bahwa perbuatan yang dibuat oleh Maroef melanggar UU ITE tentang penyadapan karena melakukan perekaman tanpa izin dari pihak lain.

"Anda tahu kan kalau anda melanggar undang-undang? Ini masalah penyadapan dan ini serius," tegasnya. 

BERITA REKOMENDASI

Maroef yang mendapat kesempatan mengklarifikasi menyatakan bahwa aksi yang dia lakukan adalah merekam bukan menyadap.

Itu semata-mata karena kecurigaan dirinya terhadap pembicaraan yang dilakukan selama ini oleh kedua orang tersebut (Setya Novanto dan Riza Chalid).

Freeport dan BIN

Dalam sidang MKD Maroef Sjamsuddin sempat mengungkap aktivitasnya sebelum menjadi Presdir PTFI.

Sebelum menjabat di Freeport, ia menduduki posisi Wakil Kepala BIN periode 2012-2014.


Maroef pun mengaku tidak selalu merekam pertemuan terkait orang yang berhubungan dengan Freeport.

Bukan tanpa alasan, latar belakang Maroef Sjamsuddin diungkit dalam sidang MKD.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas