Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adhyaksa Dault: Kami Perlu Dukungan DPR Merevisi UU Gerakan Pramuka

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengajukan usulan perubahan Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Adhyaksa Dault: Kami Perlu Dukungan DPR Merevisi UU Gerakan Pramuka
pramukaria.blogspot.com
Adhyaksa Dault 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengajukan usulan perubahan Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Usulan ini mengemuka pada acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di bawah pimpinan Adhyaksa Dault selaku Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka dengan Komisi X DPR-RI, siang ini (3/12).

“Ini peristiwa penting untuk Gerakan Pramuka sekaligus masa depan anak bangsa. Dari RDPU ini kami berhadap ada hasil dan rekomendasi yang signifikan terhadap proses revisi UU Gerakan Pramuka,” ujar Adhyaksa Dault.

Menurut Adhyaksa, perubahan ini diperlukan agar  Gerakan Pramuka  semakin kuat, lebih berkualitas dan berpengaruh.

"Kalau  peraturannya masih seperti yang ada seperti sekarang ini, susah kita bergeraknya. Kita perlu dukungan dari DPR RI untuk merevisi UU Gerakan Pramuka ," tambah Adhyaksa di gedung DPR RI, (3/12).

Dijelaskan Adhyaksa, setidaknya ada empat hal yang melatarbelakangi usulan perubahan itu, yaitu pertama, penataan kembali organisasi Gerakan Pramuka; kedua, penegasan hubungan dan dukungan terhadap Gerakan Pramuka oleh pemerintah; ketiga,keterlibatan Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan pendidikan formal (ekskul wajib), dan keempat, mensinergikan Gerakan Pramuka dengan program Revolusi Karakter bangsa.

Adhyaksa mencontohkan, soal hubungan dan dukungan pemerintah terhadap Gerakan Pramuka, yang menurutnya belum tegas dan optimal dalam UU Gerakan Pramuka. “Perlu dilibatkan juga kementerian pendidikan dan agama, tidak hanya kementerian pemuda dan olahraga,” jelasnya. 

Pun soal optimalisasi Kegiatan Kepramukaan perlu didukung oleh anggaran yag jelas.  Kata “dapat” pada Pasal 43 (2) UU Gerakan Pramuka, dimaknai tidak wajib atau lebih ke kebijakan pemangku kepentingan.

Dengan demikian menjadi masalah pada tataran bawah, karena ada Pemerintah Daerah yang sama sekali tidak memberi bantuan anggaran kepada kegiatan Pramuka, ada pula yang memberi anggaran dengan sejuta ketakutan aspek pertanggungjawabannya.

Adhyaksa juga menekankan perlunya sinergitas antara Gerakan Pramuka dengan program revolusi karakter bangsa yang diusung pemerintah saat ini.

Sebagai wujud dukungan program pemerintah dalam pembentukan karakter kaum muda Indonesia maka perlu adanya penegasan terhadap Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas