Ikut Tes di Komisi III DPR, Johan Budi Pasrah "Dipilih Silakan, Tidak Dipilih Silakan"
Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK itu mengatakan judul makalah telah ditentukan Komisi III DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Johan Budi telah menyelesaikan pembuatan makalah sebagai syarat seleksi Calon Pimpinan KPK yang digelar Komisi III DPR.
Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK itu mengatakan judul makalah telah ditentukan Komisi III DPR.
Ia mendapat judul 'Penyelamatan Aset' dengan sejumlah pertanyaan. Johan membuat makalah selama lima halaman dengan waktu dua jam.
"Pertanyaan itu harus dimasukan dalam pembuatan makalah itu. Jadi makalah dipandu dalam 8 pertanyaan," kata Johan yang mengenakan kemeja batik coklat itu di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Johan lalu menuturkan isi makalah yang ditulisnya di ruang rapat Komisi III DPR. Ia menegaskan pemberantasan korupsi harus memiliki tujuan selain menimbulkan efek jera. Kemudian, memberikan penyelamatan keuangan negara yang sebesar-besarnya.
Mantan Juru Bicara KPK itu juga menuliskan bidang pencegahan korupsi harus terbentuk sistem birokrasi dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sehingga korupsi bisa dicegah.
"Penindakan dan pencegahan menurut saya harus dilakukan secara simultan sinergi dan dengan kecepatan yang sama. Masing-masing harus sama. Tidak boleh mengedepankan penindakan tidak boleh juga mengedepankan pencegahan saja," tuturnya.
Termasuk, kata Johan, mengenai sinergi antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Ia menegaskan sinergi antar tiga intitusi penegak hukum itu harus dilakukan.
Ketika ditanyakan apakah dalam pertanyaan makalah juga ditanya mengenai revisi UU KPK, Johan menuturkan hal tersebut disinggung secara tidak langsung.
"Dikaitkan dengan bagaimana KPK ke depan," imbuhnya.
Johan juga menuturkan dirinya mendapatkan jadwal fit and proper test pada tanggal 14 Desember 2015 pukul 15.00 WIB. Persiapan yang dilakukan tidur yang cukup serta berdoa agar diberikan jalan yang terbaik.
"Kita serahkan keputusan pada Komisi III. Dipilih silahkan, tidak dipilih silahkan, kita serahkan ke Komisi III," katanya.