Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Tidak Diizinkan Bawa Pakaian Ganti Saat Dibawa ke Bengkulu

Penyidik KPK Novel Baswedan tidak diperkenankan untuk membawa pakaian ganti saat digelendang ke Bengkulu oleh Bareskrim.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Novel Tidak Diizinkan Bawa Pakaian Ganti Saat Dibawa ke Bengkulu
istimewa
Novel Baswedan dibawa ke Bengkulu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan tidak diperkenankan untuk membawa pakaian ganti saat digelendang ke Bengkulu oleh Bareskrim.

Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, mengungkapkan mereka telah meminta dua jam kepada penyidik untuk mempersiapkan waktu tapi tidak diizinkan.

"Kita nggak bawa pakaian. Jadi pakaian kita kemarin dengan Pak Novel itu tidak ada (pakaian gantinya)," kata Saor di KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Bareskrim, kata Saor, berdalih sudah memesan tiket penerbangan untuk 12 orang sehingga tidak ada waktu untuk menundanya.

"Pak Novel selalu dia konsisten mengikuti proses, dengan berat hati kemudian dia ikut. Ini yang menarik ketika kita berangkat dari Bareskrim kemudian ke Kejaksaan Agung," beber Saor.

Saor sendiri mengakui apa yang terjadi ketika Novel ke Kejaksaan Agung. Menurut Saor, mereka kemudian dikeluarkan dari pintu belakang Bareskrim dan sudah disiapkan surat penahanan Novel.

Saat itu, lanjut Saor, surat pemanggilan Novel adalah untuk pelimpahan berkas dan bukan untuk penahanan. Novel pun menolak dan mengatakan agar tidak perlu ke Bengkulu. Bareskrim ternyata ngotot untuk tetap ke Bengkulu.

BERITA REKOMENDASI

"Ketika kita mendarat yang terjadi adalah kita bukan ke kejaksaan tapi ke Polda Bengkulu. Di situlah kemudian dibilang ''Anda sudah kami tahan'. Kurang lebih jam 6 diberi surat penahanannya," beber Saor.

Novel ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Kejaksaan Agung.

Dia dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet sehingga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas