Pilkada 5 Hari Lagi, Pasangan Calon Kepala Daerah di Kalteng Masih Bermasalah
Meskipun pendistribusian logistik Pilkada serentak sudah 61 persen dan hampir rampung namun terdapat daerah yang masih bermasalah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun pendistribusian logistik Pilkada serentak sudah 61 persen dan hampir rampung namun terdapat daerah yang masih bermasalah.
Lima hari menjelang pesta demokrasi itu, terdapat daerah yang masih berkutat pada masalah pencalonan peserta Pilkada yakni Kalimantan Tengah.
Salah satu pasangan calon yakni, Ujang Iskandar dan Jamawi yang dicoret sebagai implikasi dari putusan Dewan kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
Pasangan itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Pusat, padahal surat suara telah disitribusan ke Kalteng tanpa adanya mereka sebagai peserta Pilkada.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU, Arief Budiman menegaskan jika pihaknya akan menunggu putusan tetap dari PTUN yang rencanya akan dibacakan Senin depan (7/12/2015).
Namun meskipun menunggu putasan inkracht, proses tahapan pilkada akan tetap berlangsung.
"Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa, Tapi intinya proses yang terjadi di PTUN, tidak mengganggu proses tahapan pilkada di daerah tersebut. Proses distribusi dan lainnya tetap jalan," katanya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Arief tidak menampik apabila pustusan PTUN tersebut mengabulkan gugatan pasangan calon akan menyulitkan KPU lembaganya harus melakukan cetak surat suara ulang yang memasukan nama mereka dalam surat suara.
Sisa waktu dua hari dari putusan, tidak memungkin KPU mencetak surat suara yang jumlahnya belum lagi anggaran yang harus disediakn untuk pencetakan surat suara tersbut. KPU harus mengajukan lagi anggaran untuk dapat mencetak surat suara yang jumlahnya 1.666.033.
"Kalau sudah inkrah tentu harus dijalankan. Tapi kita jangan berandai-andai dulu lah, kita lihat saja nanti," pungkasnya.
Pilkada serentak gelombang pertama awal Desember mendatang akan diikuti 224 kabupaten, 36, Kota, dan 9 Provinsi. Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya memiliki calon tunggal, yakni, Kabupaten Blitar, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan kabupaten Tasikmalaya. Pada 29 Oktober lalu, Mahkamah konstitusi memutuskan ketiga daerah yang memiliki calon tunggal tersebut, berhak mengikuti Pilkada Serentak gelombang pertama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.