Nuansa Pelanggara Etika Sangat Kental dalam Kasus 'Papa Minta Saham'
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus 'Papa Minta Saham' membuka mata publik terkait tindak pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus 'Papa Minta Saham' membuka mata publik terkait tindak pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Indikasi pelanggaran etika hingga pelecehan kepala negara sudah tersirat sejak persidangan pertama yang meghadirkan keterangan Sudirman Said sebagai pelapor.
Sidang kedua yang menghadirkan Maroef Sjamsoedin selaku saksi, ternyata semakin memperkuat nuansa pelanggaran etika itu.
Kentalnya nuansa pelanggaran yang tersirat, memunculkan dorongan publik agar MKD segera memutus hasil peradilan.
Para pengamat menganggap rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoedin jelas bernuansa penyalahgunaan kekuasaan oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memperkuat argumen itu.
Menurutnya, keterangan Maroef Sjamsoedin dan isi rekaman yang diperdengarkan sudah cukup untuk memutus bahwa pelanggaran etika benar-benar terjadi.
Artinya, MKD sebagai lembaga peradilan etika tak perlu lama-lama memproses kasus Setya Novanto.
Pendapat senada dilontarkan anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi yang menyebut peradilan etika berbeda dengan peradilan pidana mau pun perdata.
“Untuk memutus peradilan etika, tidak harus mengumpulkan bukti-bukti sekompleks kasus peradilan perdata dan pidana. Proses peradilan MKD seyogyanya bisa selesai seminggu ke depan, apabila semua keterangan dan saksi kunci bisa segera dihadirkan,” urai legislator Fraksi Partai NasDem ini saat dihubungi (04/12).
Taufiq menekankan, meski tak perlu berlama-lama, MKD harus tetap menghadirkan nama-nama kunci dalam rekaman.
Nama-nama kunci itu adalah mereka yang ada indikasi keterlibatan dalam permufakatan “Papa Minta Saham.”
“Di sana ada nama pak Luhut, Riza Chalid, dan Setya Novanto sendiri. Mereka harus dipanggil, lalu keputusan bisa ditetapkan. Seminggu lah kira-kira kalau lancar," ungkap legislator dari Dapil Jawa Timur IV ini.
Menurut hemat Taufiq, kehadiran Riza Chalid dan Setya Novanto dalam proses peradilan MKD sangat penting, mengingat keduanya adalah pihak yang berinisiatif melakukan manuver lobi bawah tangan terhadap Freeport.
Sementara itu, kehadiran Luhut juga sangat penting, mengingat di dalam rekaman dia diposisikan sebagai orang yang sangat dekat, seolah mejadi bagian dari klik konspirasi Setya Novanto dan Riza Chalid.
Kehadiran Luhut bisa memberi penjelasan lebih lanjut terkait informasi yang tersirat dalam rekaman itu.
Dalam proses peradilan sejauh ini, sudah ada dua nama yang dihadirkan, yakni Sudirman Said dan Maroef Sjamsodin.
Sementara tiga nama yang masih harus dihadirkan yaitu Luhut Binsar Panjaitan, Muhammad Riza Chalid dan Setya Novanto sendiri.
Terkait mangkirnya Riza Chalid dari peradilan MKD yang dilaksanakan kamis kemarin (03/12), Taufiq sepakat jika harus ditempuh pemanggilan paksa.
“Kalau Riza Chalid mangkir lagi saya setuju di jemput paksa. Kalau Ketua DPR Setya Novanto, dia harus hadir karena dialah orang yang disangkakan melobi perpanjangan kontrak freeport dengan deal tertentu. Karena nama pak luhut juga disebut dan punya klik dengan kasus ini maka patut juga dipanggil ke sidang MKD mendatang,” ungkap Taufiqulhadi.