Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Posisi RJ Lino Semakin Terpojok

Nizar melihat posisi RJ Lino semakin terpojok ketika Pansus Pelindo II membongkar aturan-aturan yang dilanggar Lino.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Posisi RJ Lino Semakin Terpojok
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (18/11/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR telah memanggil Dirut Pelindo II RJ Lino.

Anggota Pansus Pelindo II Nizar Zahro melihat langkah yang diambil Lino dalam perpanjangan kontrak terminal peti kemas Jakarta (JICT) dengan Hutchison Port Holding semakin terlihat adanya dugaan pelanggaran.

Nizar melihat posisi RJ Lino semakin terpojok ketika Pansus Pelindo II membongkar aturan-aturan yang dilanggar Lino.

"Dirut Pelindo II semakin terpojok karena jelas banyak aturan yang dilanggar dalam perpanjangan kontrak JICT kepada HPH," kata Nizar melalui pesan singkat, Selasa (8/9/2015).

Politikus Gerindra itu mengungkapkan klaim Lino selama ini yang menyebut saham Pelindo II mayoritas dari HPH di JICT, ternyata tidak terbukti legalitasnya.

Faktanya, hingga saat ini saham HPH tetap mayoritas, yakni 51 persen dan Pelindo II 48,90 persen, dan Kopegmar 0,10 persen. Hal ini akhirnya diakui sendiri oleh Lino.

BERITA REKOMENDASI

"Dirut Pelindo II dan Dirut PT JICT telah mengakui di depan rapat pansus tentang perubahan saham PT JICT, karena tidak ada perubahan sesuai peraturan kepala BKPM NO 14 tahun 2015 poin 3 F No 1,2,3. Semua data baik itu RUPS PT JICT, Keputusan sirkular tanggal 7 juli 2015 menunjukkan bahwa komposisi saham tidak berubah," ujar anggota Komisi V DPR itu.

Menurut Nizar, komposisi yang tidak berubah dapat dilihat dan diperbandingkan dengan syarat-syarat perubahan komposisi saham JICT di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang belum dipenuhi oleh Pelindo II maupun JICT, dengan yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara izin prinsip penanaman modal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas