Hari Ini Divonis, Penasihat Hukum Berharap OC Kaligis Dihukum Ringan karena Sudah Tua
Hari ini, Kamis (10/12/2015), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan atas perkara yang menjerat Kaligis.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Pengacara dari terdakwa Otto Cornelis Kaligis, Humphrey Djemat berharap kliennya dihukum ringan.
Hari ini, Kamis (10/12/2015), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan atas perkara yang menjerat Kaligis.
"Tentu penasihat hukum mengharapkan Pak OCK mendapatkan hukuman seringan-ringannya mengingat usianya yang sudah sangat lanjut, 75 tahun," ujar Humphrey saay dihubungi, Kamis (10/12/2015).
Humphrey ingin majelis hakim mempertimbangkam beragam aspek saat menjatuhkan vonis terhadap Kaligis.
"Janganlah putusannya memperlihatkan sifat-sifat dendam," kata Humphrey.
Menurut Humphrey, saat ini kondisi kesehatan Kaligis cukup prima untuk menjalani sidang.
Namun, kesehatan tetap menjadi perhatian utama karena kondisinya kerap menurun secara tiba-tiba.
"Cukup sehat walaupun kadang-kadang suka drop juga," kata dia.
Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.
Ia dianggap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang tersebut didapat Kaligis dari iatri Gubernue nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut.
Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)