Kejagung Cari Rekaman CCTV ke Ritz Carlton
Arminsyah menjelaskan pihaknya, untuk kepentingan penyelidikan, membutuhkan beberapa informasi dari hotel tersebut.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah tidak membantah kabar Intelijen Kejaksaan bergerak menuju Hotel Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, tempat pertemuan yang pembicaraannya terindikasi ada permufakatan jahat.
Berdasarkan pemberitaan sebuah media online, Tim Intelijen Kejaksaan bergerak ke hotel mewah kawasan Senayan, Jakarta, untuk meminta rekaman CCTV.
"Mungkin benar, tapi saya belum dapat informasi tentang itu," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Arminsyah menjelaskan pihaknya, untuk kepentingan penyelidikan, membutuhkan beberapa informasi dari hotel tersebut.
Termasuk buku tamu guna mencari tahu yang memesan tempat untuk pertemuan itu.
Dia juga membenarkan pada penyelidikan dugaan permufakatan jahat ini, pihaknya meminta bantuan Intelijen Korps Adhyaksa untuk mengumpulkan bukti.
Hingga kini, terkait dugaan permufakatan jahat yang melibatkan Setya Novanto, Maroef Sjamsoedin, dan Muhammad Riza Chalid, publik baru mengetahui satu bukti yaitu rekaman dari Bos Freeport Indonesia.
Rekaman pembicaraan dalam ponsel tersebut, merupakan bukti dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR RI Setya Novanto yang tengah disidangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pada sidang etik yang berlangsung pada Kamis (3/12), Maroef sebagai saksi diminta untuk menghadirkan bukti rekaman tersebut, langsung dari ponselnya.
Sedangkan ponsel tersebut, saat ini tengah berada di Jampidsus untuk menyelidiki dugaan permufakatan jahat pada pembicaraan yang direkam dengan alat komunikasi itu.
Saat beberapa anggota MKD datang untuk meminta ponsel yang merekam pembicaraan tersebut, Jampidsus menolak memberikan.
Pasalnya setelah menyerahkan ke pihaknya, Maroef turut memberikan surat yang meminta agar ponsel tersebut tidak dialihtangankan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dari sebuah rekaman pembicaraan.
Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.