Kubu Novanto: Tidak Mungkin Alat Bukti Ilegal Dijadikan Bukti
Menurut Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto, alat bukti ilegal tidak mungkin dijadikan bukti.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ketua DPR Setya Novanto masih mempermasalahkan keabsahan alat bukti yang dimiliki bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto, alat bukti ilegal tidak mungkin dijadikan bukti.
"Tidak mungkin alat bukti ilegal menjadi bukti. Tidak ada aturan yang memperbolehkan bukti ilegal jadi bukti," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Firman menuturkan, saat ini pihaknya sedang memverifikasi beberapa bukti yang dijadikan dasar oleh Menteri Sudirman Said termasuk untuk validitas alat bukti.
Dikatakannya, pendapat ahli terkait legal opinion akan dijadikan bukti kubu Novanto untuk mematahkan bukti dari Sudirman.
"Nanti kami akan menunjukkan beberapa indikasi penting terkait dengan bagaimana alat bukti ini digunakan. Bagaimana alat bukti ini berproses," tuturnya.
Masih kata Firman, pihaknya juga menyiapkan undang-undang sebagai rujukan untuk memperkuat laporan di polisi.
Pihaknya menduga ada kepalsuan berencana yang dilakukan Sudirman Said dalam melaporkan Novanto ke MKD.
"Ini sudah saya himpun untuk menjadi dasar rujukan di dalam penyampaian dukungan bukti terhadap proses pengaduan saya," katanya.