Meski Fokus Selidiki Rekaman Setnov, Kejagung Tetap Kembangkan Kasus Bansos Sumut
Semisal kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Sumatera Utara.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski tengah mengusut dugaan permufakatan jahat pada rekaman 'Papa Minta Saham', ternyata Kejaksaan Agung masih menaruh perhatian pada kasus lain.
Semisal kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Sumatera Utara.
Ketua Tim penyidik dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Sumatera Utara pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Victor Antonius menyebutkan telah terjadi peningkatan potensi kerugian negara pada perkara tersebut.
Hingga kini, jelas Victor, pada dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara tahun 2012-2013 telah mencapai nilai Rp 7 miliar.
"Kita kuatkan alat buktinya, kerugian negara sampai saat ini Rp7 miliar lebih. Jumlah itu akan terus bertambah," kata Victor Antonius di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Pada dugaan penyelewengan APBD Sumatera Utara ini, awalnya Kejaksaan baru mengendus kerugian sebesar Rp 2,2 miliar karena terdapat lembaga penerima dana yang merupakan fiktif.
Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumatera Utara, Kejaksaan telah memeriksa hampir 300 orang saksi dari pemerintah provinsi tersebut dan penerima dana.
Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana APBD ini yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan.
Keduanya saat ini telah menjalani penahanan, Gatot telah lebih dulu ditahan karena menjadi tersangka pada dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Kota Medan.
Selain itu Gatot turut menjadi tersangka pada kasus dugaan penyuapan mantan Sekjen Partai Nasdem, Partice Rio Capella dan dugaan tindak gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara terkait pengajuan hak interplasi.