Polri: Setya Novanto Belum Laporkan Sudirman Said
Tapi ternyata ketika di dalam, Firman mengurungkan niatnya untuk memposisikan Sudirman.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri ternyata belum menerima adanya laporan polisi dari pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya yang pada Rabu (9/12/2015) kemarin menyambangi Bareskrim Polri dan mengaku membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat dikonfirmasi soal laporan itu, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono meluruskan.
Dijelaskan Suharsono, memang Firman sempat datang ke Bareskrim dan berniat melaporkan Sudirman.
Tapi ternyata ketika di dalam, Firman mengurungkan niatnya untuk memposisikan Sudirman.
"Informasi dari Biro Operasi Bareskrim, saat itu yang bersangkutan memang mau lapor tapi ternyata tidak jadi. Kenapa tidak jadi, apa alasannya saya tida tahu," tutur Suharsono, Kamis (10/12/2015) malam.
Terpisah, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto juga membenarkan hal itu.
"Sampai saat ini saya belum dapat informasi mengenai laporan dari pihak itu," tegas Agus.
Untuk diketahui, Rabu (9/12/2015) siang kemarin ramai pemberitaan Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said ke Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan sendiri oleh Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto.
Kala itu, Firman mengaku tengah membuat laporan dan sedang melengkapi beberapa berkas untuk melengkapi laporan.
"Ini sudah di dalam, sedang buat laporan. Kami melaporkan SS atas sejumlah dugaan pidana," terang Firman saat dihubungi wartawan.
Firman mengaku ada lebih dari satu dugaan pelanggaran hukum yang akan dilaporkan pihaknya antara lain fitnah, penghinaan dan pelanggaran Undang-undang ITE.
Untuk diketahui, Sudirman Said merupakan pelapor ke MKD dalam dugaan pencatatan nama Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Setnov terkait jatah saham PT Freeport Indonesia.
Tidak hanya di MKD, kasus ini juga tengah diusut di Kejagung soal dugaan pemufakatan jahat Novanto.
Baik Sudirman maupun Presiden Direktur PT Freeport Indonesia keduanya sudah diperiksa anak buah Jaksa Agung, HM Prasetyo.